Nasib Hasto sebagai Sekjen PDIP Bakal Ditentukan Megawati

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Minggu 27 Juli 2025 15:20 WIB
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengungkap posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) masih dijabat Hasto Kristiyanto. Kendati, Hasto divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurutnya, posisi Sekjen PDIP menjadi hak prerogatif Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri dan melalui Kongres.

"Kalau posisi Sekjen, nanti kita tunggu di Kongres. Karena posisi Mas Hasto sekarang ini masih Sekjen PDI Perjuangan. Pergantian Sekjen nanti kita tunggu di Kongres. Tapi harus bawa dan keputusan Rakernas yang kemarin itu," ujar Djarot di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (27/7/2025).

 

Djarot menekankan posisi Sekjen PDIP belum ada pergantian dan agar menunggu hasil dari kongres. Namun, ia tidak merinci kapan Kongres PDIP akan dilakukan meski tahun ini.

"Sampai sekarang masih tetap sebagai Sekjen dan masih belum diganti. Makanya nanti menunggu hasil Kongres. Kapan hasil Kongresnya? Kan gitu kan pertanyaanmu? Ya, ditunggu saja, yang penting itu tahun 2025 dan menurut Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga, jadwal Kongres yang menentukan adalah Ketua Umum," ujarnya.

"Tahun ini, bisa bulan depan, bisa bulan depannya lagi. Itu tergantung dari kapan yang paling tepat dilaksanakan sesuai dengan perintah Ketua Umum, karena Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga seperti itu," imbuhnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menegaskan dalam memvonis Hasto, murni berpegang pada fakta persidangan. Majelis hakim membantah adanya tekanan politik dalam menangani perkara tersebut.

"Menimbang bahwa majelis hakim perlu menegaskan dengan tegas, bahwa seluruh pertimbangan dan putusan majelis dalam perkara ini didasarkan semata-mata pada fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang sah menurut hukum, keterangan saksi di bawah sumpah, barang bukti yang diajukan, keterangan terdakwa, dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hakim Anggota Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan Hasto, Jumat 25 Juli 2025.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya