JAKARTA – Polisi menyampaikan hasil penyelidikan terkait kasus kematian Arya Daru Pangayunan atau ADP (39), diplomat Kementerian Luar Negeri yang ditemukan tewas terlilit lakban di kamar kosnya. Polisi mengamankan 103 barang bukti terkait kasus tersebut.
“Penyidik mengamankan 103 unit barang bukti,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
Wira menjelaskan, barang bukti itu dibagi dalam tiga klaster. Pertama, barang bukti dari kantor ADP.
“Barang bukti di tempat kos korban, kemudian yang berikutnya lagi, penyelidik mengamankan barang bukti tersebut dari keluarga korban maupun dari saksi-saksi yang lain," ujarnya.
Sebagai informasi, korban Arya Daru Pangayunan atau ADP (39) ditemukan pertama kali pada Selasa (8/7/2025) pukul 08.30 pagi. Ia ditemukan tewas dengan kondisi terlilit lakban.
(Fetra Hariandja)