Pasutri Bandar Sabu hingga Mahasiswa Pembuat Sinte Ditangkap di Bandung

Agi Ilman, Jurnalis
Rabu 30 Juli 2025 01:05 WIB
Polisi tangkap pasutri bandar sabu (foto; Okezone/Agi)
Share :

BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika sepanjang Juli 2025. Di antaranya, penangkapan pasangan suami istri penjual sabu dan ganja, serta seorang mahasiswa yang memproduksi tembakau sintetis (sinte).

Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono menyebut adanya peningkatan signifikan jumlah kasus narkotika sepanjang semester pertama 2025.

Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan pasangan suami istri berinisial AS (45) dan NH (43), warga Kampung Pasungkaler, Desa Katapang, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Keduanya ditangkap setelah penyelidikan sejak 14 Juli 2025.

“Jadi mereka berdua bekerja sama menjual sabu dan ganja,” ujar Aldi di Mapolresta Bandung, Selasa (29/7/2025).

AS berperan sebagai pengedar langsung, sementara NH menyiapkan paket kecil sabu dan ganja siap edar.

“Istrinya diminta menyiapkan paket narkoba siap jual,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 3,73 gram yang dikemas dalam empat bungkus makanan ringan kwaci, dan ganja seberat 15,31 gram yang dibungkus kertas nasi sebanyak delapan paket. AS diketahui merupakan residivis kasus ganja pada tahun 2019.

 

Selain pasangan tersebut, polisi juga menangkap seorang mahasiswa berinisial DF (26), yang meracik sendiri narkotika jenis tembakau sintetis di kontrakannya di Kampung Curug Dogdog, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu.

“Pelaku membuat sendiri tembakau sinte di kontrakan. Bahan dan caranya dia pelajari dari media sosial,” jelas Aldi.

Dari lokasi, polisi mengamankan bahan baku, satu alat semprot, plastik klip, serta tembakau sintetis siap edar seberat 153,77 gram.

Aldi juga menyampaikan bahwa selama semester pertama 2025, terdapat lonjakan signifikan kasus narkoba dibandingkan tahun sebelumnya.

“Selama semester satu 2025, kami mengungkap 181 laporan polisi dengan 211 tersangka. Tahun lalu, hanya 112 kasus dengan 112 tersangka,” katanya.

 

Barang bukti yang disita sepanjang periode tersebut mencakup sabu: 485,43 gram, tembakau sintetis: 798,24 gram, ganja: 1.920,95 gram, obat keras tertentu (OKT): 1.941.188 butir, psikotropika: 480 butir, dan ekstasi: 5 butir.

Aldi menyoroti lonjakan paling tajam pada kasus OKT yang meningkat hingga 21.455,84% dari tahun sebelumnya berkat keberhasilan menyita hampir 2 juta butir obat ilegal.

Untuk Juli 2025 saja, tercatat 21 laporan polisi dengan 24 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi sabu 65,99 gram, sinte 183,77 gram, OKT sebanyak 2.834 butir, dan psikotropika 166 butir.

“Modus yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari sistem tempel (TPL), pengiriman paket, hingga transaksi melalui media sosial,” ujar Aldi.

Para pelaku dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 12 dan 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Polresta Bandung akan terus menindak tegas peredaran narkoba dalam bentuk apa pun, karena ini menyangkut masa depan generasi bangsa,” tegasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya