JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku baru mengetahui bahwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Abolisi merupakan penghapusan tuntutan pidana terhadap seseorang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut soal kebijakan tersebut.
"Saya pelajari dulu. Saya baru tahu dari Anda loh," kata Anang saat dimintai konfirmasi, Kamis (31/7/2025).
"Apabila ada kebijakan (abolisi), kita akan pelajari dulu seperti apa," ujarnya.