JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Widodo telah menyerahkan salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kebetulan saya dapat tugas dan sekaligus mampir di KPK menyerahkan surat kepada pimpinan KPK," kata Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
'Ini sudah diterima Pak Deputi ya, Pak Asep. Ini surat zalinan Keppresnya," sambung Widodo.
Namun dia enggan mengungkapkan isi surat salinan Keppres yang telah diserahkan kepada Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Nantinya kata dia, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang akan merincikan surat Keppres tersebut lewat konferensi pers, malam ini.
"Nanti kalau tidak salah malam ini atau sebentar lagi kemenkum, Pak Menteri akan konpers akan jelaskan secara detail semuanya," kata Widodo.
Surat salinan Keppres tersebut diserahkan kepada KPK setelah Dirjen AHU Widodo dan Menkum Supratman Andi menyambangi Istana Kepresidenan, Jakarta, sore tadi. Surat salinan Keppres dari Istana tersebut kemudian diserahkan kepada KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sekadar diketahui, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum (Menkum) dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 31 Juli 2025.
"Persetujuan atas Surat presdien Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco.
(Fahmi Firdaus )