Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sebesar USD 20.653 atau setara Rp2.266.896.000. Tersangka MY ditangkap di Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 15 Mei 2025.
Barang bukti yang diamankan yaitu, satu unit handphone, 1 buku tabungan Bank atas nama MY. Sementara pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, termasuk kejahatan yang menyangkut sektor ekspor-impor dan perdagangan internasional," ujar Martuasah.
Sementara itu, Direktur Yayasan Kartika Eka Paksi Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI Purn. Sudarto memberikan apresiasi dan penghargaan atas keberhasilan dalam mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan barang ekspor milik PT. Wahana Bhakti Utama sebagai Divisi Usaha Yayasan Kartika Eka Paksi Angkatan Darat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
(Fahmi Firdaus )