Penjelasan Yusril soal Ongen Dapat Amnesti, Hina Jokowi-Nikita Mirzani Kini Diampuni Prabowo

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 04 Agustus 2025 16:48 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Izha Mahendra (Nur Khabibi/Okezone)
Share :

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan alasan Yulianus Paonganan alias Ongen menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, kasus yang menjerat Ongen berkaitan dengan politik.

"Memang itu kan tindak pidana terkait politik ya. Seperti kita ketahui, pidana seperti itu memang menjadi subjek amnesti dan abolisi," kata Yusril usai menghadiri Rakor Dukungan Manajemen Kemen Imipas di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Diketahui, Ongen terjerat Undang-Undang (UU) Pornografi dan ITE setelah mengunggah foto bergambar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Nikita Mirzani dengan tagar #PapaDoyanLo* pada 13 Desember 2015 di media sosial. "Jadi Pak Ongen itu sudah divonis tetapi sekian lama tidak dieksekusi putusannya," ujarnya.

"Kalau presiden memberikan amnesti kepada yang bersangkutan, maka akibat dari tindak pidana yang dilakukan dihapuskan. Jadi, enggak akan ada eksekusi, enggak akan ada tuntutan baru, persoalannya menjadi selesai," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya