Penjelasan Yusril soal Ongen Dapat Amnesti, Hina Jokowi-Nikita Mirzani Kini Diampuni Prabowo

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 04 Agustus 2025 16:48 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Izha Mahendra (Nur Khabibi/Okezone)
Share :

Adapun, 1.178 orang telah lulus verifikasi, sedangkan 493 lainnya masih dalam proses verifikasi.

“Sesuai arahan Pak Presiden untuk pemberian amnesti, kami di Kemenkumham telah melakukan verifikasi ulang data dari Kementerian Imipas. Dari data awal 1.669 narapidana dan anak binaan, 1.178 telah lolos. Sisanya masih dalam proses,” kata Supratman di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat 1 Agustus 2025.

Supratman menambahkan, terdapat empat kategori narapidana yang akan mendapatkan amnesti demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan, yakni:

1.    Pengguna narkotika berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2.    Tindak pidana makar berdasarkan ketentuan KUHP.
3.    Penghinaan terhadap presiden/kepala negara/pemerintahan yang bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
4.    Narapidana berkebutuhan khusus, yang terdiri atas orang dengan gangguan jiwa, penderita penyakit kronis, disabilitas intelektual, serta mereka yang berusia di atas 70 tahun.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya