Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana melalui Keppres No. 17 Tahun 2025. Amnesti ini diberikan kepada pelaku tindak pidana ringan tertentu dengan pertimbangan kemanusiaan—termasuk narapidana lansia, pengidap penyakit kronis, gangguan jiwa, disabilitas mental, ibu hamil, serta pengguna narkoba non-pengedar dengan kepemilikan di bawah 1 gram.
(Awaludin)