3 Napi di Malang Bebas Usai Terima Amnesti Prabowo, 1 di Antaranya Nenek 74 Tahun 

Avirista Midaada, Jurnalis
Senin 04 Agustus 2025 09:56 WIB
3 Napi di Malang Bebas (foto: freepik)
Share :

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana melalui Keppres No. 17 Tahun 2025. Amnesti ini diberikan kepada pelaku tindak pidana ringan tertentu dengan pertimbangan kemanusiaan—termasuk narapidana lansia, pengidap penyakit kronis, gangguan jiwa, disabilitas mental, ibu hamil, serta pengguna narkoba non-pengedar dengan kepemilikan di bawah 1 gram.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya