Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Yunengsih, mengungkapkan bahwa seorang warga binaan berinisial J, usia 74 tahun, juga memperoleh amnesti. Sebelumnya, J divonis empat tahun penjara atas kasus pemalsuan surat atau keterangan palsu.
“Proses pengajuan dilakukan secara transparan dan tanpa pungutan biaya. Pertimbangan utama adalah faktor usia lanjut, kesehatan, dan aspek kemanusiaan,” jelas Yunengsih.
Menurutnya, kebijakan amnesti ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar hukum juga dijalankan dengan sentuhan nurani.
“Amnesti bukan sekadar pengampunan hukum, tetapi juga titik balik bagi individu untuk memperbaiki hidupnya. Ini adalah pesan penting: setiap orang layak mendapatkan kesempatan kedua,” tegasnya.