Menurutnya, langkah tersebut penting sebagai bentuk koreksi sehat dalam sistem penegakan hukum di negara demokratis.
“Kami tidak bermaksud mengintervensi proses penyidikan. Justru kami ingin memastikan prinsip-prinsip hukum berjalan dalam kerangka akuntabilitas yang bisa dipertanggungjawabkan di hadapan publik,” jelas Gilang.
Ia juga mengingatkan bahwa tertutupnya proses hukum dari sorotan publik berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Ini bukan hanya soal satu kasus, tetapi juga soal bagaimana institusi hukum bekerja, dan bagaimana negara hadir menjamin keadilan — bahkan bagi mereka yang telah tiada,” ujarnya.
Sementara itu, kepolisian menyatakan belum menghentikan proses penyelidikan. Meski menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana, polisi masih membuka kemungkinan untuk kembali mendalami penyebab kematian Arya Daru.
“Upaya ini tentu kita dukung. Kalau masih ada kegelisahan dari publik dan keluarga, polisi sudah semestinya melanjutkan penyelidikan hingga tidak ada lagi keraguan dalam kasus ini,” tutup Gilang.
(Awaludin)