Silfester Matutina Ngaku Sudah Damai dengan JK, Kejagung: Hukum Tetap Berjalan!

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 06 Agustus 2025 15:34 WIB
Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina (foto: OKezone)
Share :

Anang menambahkan, eksekusi atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester Matutina dalam kasus fitnah akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana umum.

"Terkait Silfester, ini sudah inkrah perkaranya dan menjadi kewenangan Kejari Jakarta Selatan sebagai jaksa eksekutor. Perkaranya memang sudah cukup lama, jadi silakan dikonfirmasi ke Kejari kapan pelaksanaannya. Karena ini perkara pidum, pidana umum, dan merupakan kewenangan jaksa yang menanganinya," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya