JAKARTA – Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menanggapi klaim Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yang menyatakan telah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 RI, Jusuf Kalla (JK), terkait kasus fitnah. Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Hukum kita tetap berjalan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Menurut Anang, bagi Kejaksaan, vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) harus dijalankan sesuai ketentuan. Perdamaian yang terjadi setelah proses hukum selesai tidak memengaruhi eksekusi putusan pengadilan.
"Bagi Kejaksaan, kami tetap melaksanakan sesuai aturan. Ini kan sudah inkrah, jadi terlepas ada perdamaian. Kalau perdamaian dilakukan sebelum penuntutan, biasanya bisa dipertimbangkan, tapi ini sudah selesai. Artinya, ya silakan saja kalau ada cara-cara lain, tapi yang jelas Kejaksaan akan mengeksekusi putusan pengadilan tersebut," jelasnya.
Anang menambahkan, eksekusi atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester Matutina dalam kasus fitnah akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana umum.
"Terkait Silfester, ini sudah inkrah perkaranya dan menjadi kewenangan Kejari Jakarta Selatan sebagai jaksa eksekutor. Perkaranya memang sudah cukup lama, jadi silakan dikonfirmasi ke Kejari kapan pelaksanaannya. Karena ini perkara pidum, pidana umum, dan merupakan kewenangan jaksa yang menanganinya," pungkasnya.
(Awaludin)