JAKARTA – Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menyebutkan penyidik Jampidsus Kejagung RI sudah mengetahui keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina, M. Riza Chalid. Maka itu, Riza Chalid diminta kooperatif mengikuti proses hukum kasus tersebut.
"Ketika nanti ditetapkan sebagai DPO, ruang gerak dia makin terbatas. Apalagi kalau sudah red notice, ke mana-mana dia akan terbatas. Makanya, kita harapkan sih kooperatif saja datang (ke Kejagung RI)," ujarnya, Rabu (6/8/2025).
Menurutnya, penyidik sudah mengetahui keberadaan Riza Chalid meski belum mau membeberkannya, namun pastinya Riza Chalid berada di luar negeri. Penyidik meminta agar Riza Chalid segera menyerahkan diri jika tidak ingin aktivitasnya dibatasi dengan penetapan DPO dan penerbitan Red Notice.
"Penyelidik sudah tahu, itu masih rahasia. Untuk sementara ini yang bersangkutan tidak ada di Indonesia," tuturnya.
"Beberapa negara kita sudah ada perjanjian ekstradisi, dengan Singapura kita sudah ada, dengan Australia kita sudah ada. Nanti saya pelajari lebih lanjut, apakah dengan negara yang terindikasi ini (tempat keberadaan Riza Chalid) ada perjanjian ekstradisi atau tidaknya," jelasnya.
Ia menambahkan, terhadap negara yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi, pihaknya tidak bisa memaksa karena ada kedaulatan hukum yang harus dihormati. Namun, bakal ada timbal balik manakala keberadaan Riza Chalid berada di negara yang tak memiliki perjanjian ekstradisi.
"Red notice ini tidak bisa dipaksakan di beberapa negara, di situ ada kedaulatan hukum. Kalau ibaratnya mereka tidak kooperatif, itu kita juga bisa melakukan hal yang sama. Ketika kita meminta keberadaan DPO kita di negara lain, dan negara yang bersangkutan tidak mengindahkan, kita bisa membalas, melakukan hal yang sama. Asas timbal baliknya seperti itu," katanya.
(Arief Setyadi )