Empat Bang Jago di Kramat Sentiong Ditangkap, Polisi Sita Sebilah Celurit

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Minggu 10 Agustus 2025 21:40 WIB
Empat Bang Jago di Kramat Sentiong Ditangkap, Polisi Sita Sebilah Celurit
Share :

Keempat pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Senen untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya