JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menegaskan, kepala daerah bisa dimakzulkan apabila terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 78- 89 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pernyataan ini, sekaligus merespon usulan pemakzulan Bupati Pati Sudewo yang tengah diproses DPRD Pati.
"Tahapan pemberhentian kepala daerah dimulai dari penyelidikan yang dilakukan oleh DPRD terhadap kebijakan kepala daerah melalui hak angket. Usulan harus dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir," kata Khozin, Kamis (14/8/2025).
Kemudian, kata Khozin, pendapat DPRD akan diperiksa, diadili, dan diputus paling lambat 30 hari setelah permintaan diterima Mahkamah Agung (MA). Apabila MA memutus kepala daerah terbukti melanggar sumpah janji jabatan, sambungnya, pimpinan DPRD mengusulkan ke presiden untuk pemberhentian gubernur/wagub, dan kepada menteri pemberhentian bupati/walikota.
"Artinya, argumentasi kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat tidak lantas menyatakan bahwa tidak ada ruang untuk memberhentikan bila memang melanggar sumpah janji dan jabatan, dan terbukti di MA," jelas Khozin.
"Mekanisme ini bagian dari instrumen pengawasan DPRD kepada kepala daerah," pungkas Khozin.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sepakat membentuk pansus untuk pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Pansus ini dibentuk setelah massa berhasil menduduki gedung DPRD.
Sejumlah fraksi di DPRD Pati mengungkap alasan dari usulan pemakzulan Bupati Sudewo. Seperti polemik pengisian direktur rumah sakit dan soal anggaran, serta proses penetapan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai kurang-lebih 250 persen yang menimbulkan kegaduhan di Pati, meskipun rencana kebijakan itu akhirnya dibatalkan.
Sementara, Bupati Pati Sudewo memastikan tidak akan mundur dari jabatannya meski didemo besar-besaran oleh warganya. Namun demikian, Sudewo tetap menghormati apapun keputusan hak angket DPRD Pati yang nantinya akan diambil dalam waktu dekat.
(Awaludin)