Breaking News! KPK Geledah Rumah Eks Menag Gus Yaqut di Jaktim

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Jum'at 15 Agustus 2025 18:49 WIB
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Dok Kemenag)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025). Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan tindak pidana korupsi penetapan kuota haji yang tengah disidik KPK.

"Tim juga melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ yang berlokasi di daerah Jakarta Timur. Masih berlangsung, nanti kami sampaikan update-nya terkait apa saja yang diamankan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat.

Selain rumah Yaqut, penyidik juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag. Rumah ASN yang digeledah ini berada di kawasan Depok, Jawa Barat.

"(Penggeledahan di) Depok, salah satu rumah dari ASN di Kementerian Agama, dan tim mengamankan di antaranya satu unit kendaraan roda empat," katanya.

Budi menjelaskan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari petunjuk ataupun bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

"Terlebih dari perkara dengan kerugian negara, hitungan awal penyidik lebih dari Rp1 triliun. Tentu bukti-bukti dan juga langkah-langkah awal dalam optimalisasi asset recovery juga dibutuhkan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, di antaranya kantor swasta hingga kantor Kemenag.

Sebagai informasi, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag 2023–2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.

Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jamaah.

Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jamaah haji reguler dan 8% untuk jamaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya