Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).
Penyidikan kasus yang menghebohkan publik ini dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
(Fahmi Firdaus )