Jika dihitung selama lima tahun masa jabatan, alokasi anggaran untuk tunjangan rumah itu menembus Rp1,74 triliun, berdasarkan perhitungan Rp50 juta dikalikan 60 bulan untuk 580 anggota DPR yang menjabat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 serta sejumlah surat edaran terkait, berikut besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI:
A. Gaji dan Tunjangan Rutin
1. Gaji Pokok
- Anggota DPR: Rp4.200.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp4.620.000
- Anggota Merangkap Ketua: Rp5.040.000
2. Tunjangan Istri/Suami
- Anggota DPR: Rp420.000
- Wakil Ketua: Rp462.000
- Ketua: Rp504.000
3. Tunjangan Anak (maksimal 2 anak)
- Anggota DPR: Rp168.000
- Wakil Ketua: Rp184.800
- Ketua: Rp201.600
4. Uang Sidang/Paket
- Rp2.000.000 (untuk semua anggota)
5. Tunjangan Jabatan
- Anggota DPR: Rp9.700.000
- Wakil Ketua: Rp15.600.000
- Ketua: Rp18.900.000
6. Tunjangan Beras
- Rp30.090 per jiwa/bulan
7. Tunjangan PPh Pasal 21
- Rp2.699.813 (untuk semua anggota)
B. Penerimaan Lainnya
1. Tunjangan Kehormatan
- Anggota DPR: Rp5.580.000
- Wakil Ketua: Rp6.450.000
- Ketua: Rp6.690.000
2. Tunjangan Komunikasi
- Anggota DPR: Rp15.554.000
- Wakil Ketua: Rp16.009.000
- Ketua: Rp16.468.000
3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
- Anggota DPR: Rp3.750.000
- Wakil Ketua: Rp4.500.000
- Ketua: Rp5.250.000
4. Bantuan Listrik dan Telepon
- Rp7.700.000 (untuk semua anggota)
5. Asisten Anggota
- Rp2.250.000 (untuk semua anggota)
6. Fasilitas Kredit Mobil
- Rp70.000.000 (per anggota per periode)
Jika dijumlahkan, anggota DPR biasa menerima sekitar Rp54.051.903 per bulan. Dengan tambahan tunjangan rumah Rp50 juta, total penghasilan yang diterima bisa mencapai Rp104 juta per bulan. Jumlah ini akan lebih besar jika anggota DPR menjabat sebagai wakil ketua atau ketua DPR.
(Arief Setyadi )