JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menanggapi isu yang tengah ramai di masyarakat ihwal kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR RI periode 2024–2029 yang bisa mencapai Rp100 juta per bulan. Namun, ia meminta agar transparansi anggaran dibuka ke publik, tidak hanya DPR, Kementerian dan Lembaga juga perlu membuka anggarannya agar masyarakat tahu ke mana pajak yang dipungut tersebut digunakan.
"Kalau saya anggota dewan mau gaji Rp1 miliar sebulan saya oke. Tapi, kamu buka dong anggaran kamu semua, Kementerian semua anggaran dibuka dong biar kita tahu setiap sen pajak yang kita bayar dipakai ke mana aja," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir mengklaim gaji pokok anggota legislatif tidak pernah naik dalam kurun 15 tahun terakhir. Ia menyebut, gaji pokok anggota DPR RI tak lebih dari Rp7 juta per bulan.
Hal itu disampaikan Adies saat merespons isu kenaikan gaji DPR RI hingga lebih dari Rp100 juta per bulan. “Gaji tidak ada naik, gaji kami tetap terima kurang lebih Rp6,5 juta (untuk pimpinan DPR), hampir Rp7 juta,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 19 Agustus.
Jika dihitung selama lima tahun masa jabatan, alokasi anggaran untuk tunjangan rumah itu menembus Rp1,74 triliun, berdasarkan perhitungan Rp50 juta dikalikan 60 bulan untuk 580 anggota DPR yang menjabat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 serta sejumlah surat edaran terkait, berikut besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI:
A. Gaji dan Tunjangan Rutin
1. Gaji Pokok
- Anggota DPR: Rp4.200.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp4.620.000
- Anggota Merangkap Ketua: Rp5.040.000
2. Tunjangan Istri/Suami
- Anggota DPR: Rp420.000
- Wakil Ketua: Rp462.000
- Ketua: Rp504.000
3. Tunjangan Anak (maksimal 2 anak)
- Anggota DPR: Rp168.000
- Wakil Ketua: Rp184.800
- Ketua: Rp201.600
4. Uang Sidang/Paket
- Rp2.000.000 (untuk semua anggota)
5. Tunjangan Jabatan
- Anggota DPR: Rp9.700.000
- Wakil Ketua: Rp15.600.000
- Ketua: Rp18.900.000
6. Tunjangan Beras
- Rp30.090 per jiwa/bulan
7. Tunjangan PPh Pasal 21
- Rp2.699.813 (untuk semua anggota)
B. Penerimaan Lainnya
1. Tunjangan Kehormatan
- Anggota DPR: Rp5.580.000
- Wakil Ketua: Rp6.450.000
- Ketua: Rp6.690.000
2. Tunjangan Komunikasi
- Anggota DPR: Rp15.554.000
- Wakil Ketua: Rp16.009.000
- Ketua: Rp16.468.000
3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
- Anggota DPR: Rp3.750.000
- Wakil Ketua: Rp4.500.000
- Ketua: Rp5.250.000
4. Bantuan Listrik dan Telepon
- Rp7.700.000 (untuk semua anggota)
5. Asisten Anggota
- Rp2.250.000 (untuk semua anggota)
6. Fasilitas Kredit Mobil
- Rp70.000.000 (per anggota per periode)
Jika dijumlahkan, anggota DPR biasa menerima sekitar Rp54.051.903 per bulan. Dengan tambahan tunjangan rumah Rp50 juta, total penghasilan yang diterima bisa mencapai Rp104 juta per bulan. Jumlah ini akan lebih besar jika anggota DPR menjabat sebagai wakil ketua atau ketua DPR.
(Arief Setyadi )