Namun kata Supratman, jika Satria ingin kembali menjadi WNI maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.
“Yaitu bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni),” tutup politikus Partai Gerindra tersebut.
(Fahmi Firdaus )