"Ini akan menjadi kemudian salah ketika kita menerapkan pasal suap, karena mereka sesungguhnya sudah melengkapi dokumen-dokumen, persyaratan dan lain-lain, Dan akhirnya kalau kita kenakan suap, itu dua-duanya kan harus diproses," tutur dia.
Selain itu, diterapkannya pasal suap membuat para pemohon justru takut untuk melaporkan adanya tindakan rasuah. Padahal, pembayaran yang dilakukan para pemohon dilatarbelakangi adanya paksaan.
"Bagi para pihak Yang sebenarnya mereka kan diperas nih. 'Saya takut lapor'. Kenapa? Karena nanti kan diterapkan pasal suap. Saya jadi tersangka juga. Nah seperti itu," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )