Noel Ebenezer Belum Sidang Sudah Minta Amnesti, Komisi III DPR: Mau Lawan atau Minta Ampun?

Felldy Utama, Jurnalis
Sabtu 23 Agustus 2025 11:23 WIB
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer/Foto: Nur Khabibi-Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi III memberikan sentilan keras kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel yang mengharapkan mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra menjelaskan bahwa amnesti merupakan bentuk pengampunan dari suatu proses hukum. Pengampunan bisa diberikan jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah dengan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

"Ini kan belum ada sidang, belum ada apa tuh, bagaimana cara Presiden mengampuni?" kata Tandra kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).

Oleh karenanya, legislator Golkar itu melihat permohonan amnesti yang dilayangkan Noel tersebut masih terlalu dini. Ia justru bertanya, apakah permohonan tersebut secara tidak langsung menunjukkan bahwa Noel mengakui perbuatan jahatnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya