JAKARTA - Komisi III memberikan sentilan keras kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel yang mengharapkan mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra menjelaskan bahwa amnesti merupakan bentuk pengampunan dari suatu proses hukum. Pengampunan bisa diberikan jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah dengan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
"Ini kan belum ada sidang, belum ada apa tuh, bagaimana cara Presiden mengampuni?" kata Tandra kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
Oleh karenanya, legislator Golkar itu melihat permohonan amnesti yang dilayangkan Noel tersebut masih terlalu dini. Ia justru bertanya, apakah permohonan tersebut secara tidak langsung menunjukkan bahwa Noel mengakui perbuatan jahatnya.
"Artinya dia kan mau melawan, kan? Terus kalau mau melawan, minta ampun gimana caranya?" ujarnya.
Secara pribadi, Tandra mengaku keberatan jika Noel mendapatkan amnesti dari Presiden. Ia menegaskan bahwa kejahatan tindak pidana korupsi tidak boleh diberikan ruang pengampunan kepada para pelakunya.
"Kan amnesti itu diberikan kepada kejahatan-kejahatan lain, kecuali korupsi. Itu perbuatan crime against community. Kejahatan kemanusiaan, human trafficking, judi, narkoba—itu saya keberatan diberikan amnesti. Karena apa? Politik hukum kita kan mau memberantas kejahatan-kejahatan itu, kan? Dilihat dari pidato Presiden: berantas kejahatan korupsi sampai ke akar-akarnya," tuturnya.
"Kalau Presiden kemudian memberikan amnesti kepada kejahatan begini, kan melukai hati rakyat," katanya melanjutkan.
(Fetra Hariandja)