Pemerintah Percepat Penerbitan Perpres Pembentukan Kementerian Haji dan Umroh

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 25 Agustus 2025 13:23 WIB
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas/Foto: Achmad al Fiqri-Okezone
Share :

Panja sepakat untuk tidak menghapus TPHD, namun kuotanya akan dikurangi dan dibatasi, karena TPHD selama ini dinilai sering menggunakan kuota haji reguler.

"Jadi nanti di luar jangan menyindir-nyindir ini dihapus, kuota haji daerah tidak dihapus," tegas Marwan.

Selain itu, Panja RUU juga memutuskan untuk tetap mempertahankan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Marwan menyebut Panja berkomitmen agar KBIHU tidak menimbulkan masalah saat berada di Arab Saudi.

"Karena ketentuan Saudi, jemaah tidak boleh tercampur dalam satu Siskohat kloter yang berangkat. Karena itu, kita mewanti-wanti KBIHU agar mengumpulkan jemaah dalam satu kloter yang sama, sesuai dengan Siskohat," jelas Marwan.

Tak hanya itu, Panja juga menyepakati pengaturan ulang pembagian kuota jemaah haji. Jemaah haji khusus akan mendapatkan alokasi 8%, sementara jemaah haji reguler mendapatkan 92% dari total kuota yang tersedia.
 

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya