"Kami ingin memastikan bahwa setiap jamaah, baik haji reguler maupun khusus, mendapatkan pelayanan yang aman, nyaman, dan bermartabat,” tambah Kiai Maman.
Maman mendorong agar RUU Haji dan Umrah segera ditetapkan sebagai Undang-Undang dan diimplementasikan secara konsisten.
"Sehingga keberadaan regulasi baru ini benar-benar menjadi instrumen perbaikan dan reformasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia," pungkas Kiai Maman.
(Awaludin)