Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR: Revisi UU Haji Bertujuan Kurangi Penumpukan Jamaah

Reni Lestari , Jurnalis-Kamis, 01 Oktober 2015 |21:16 WIB
DPR: Revisi UU Haji Bertujuan Kurangi Penumpukan Jamaah
DPR RI (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Malik Haramain mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji. Revisi tersebut ditempuh untuk mengurangi antrean jamaah haji yang setiap tahun menumpuk.

Menurut Malik, revisi dilakukan bukan berarti pemerintah mengharamkan orang untuk pergi haji berkali-kali. Mengingat yang perlu dilakukan adalah membentuk instrumen pengelolaan ibadah haji yang benar.

"Kami berpikir undang-undang itu untuk mengurangi antrean. Tapi tidak perlu sampai mengharamkan orang haji berkali-kali. Yang perlu diatur bagaimana pemerintah mengelola jamaah haji Indonesia agar mendapatkan kesempatan yang luas," kata Malik di DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2015).

Upaya untuk membatasi antrean tersebut, kata Malik, dapat dilakukan dengan mengurangi intensitas orang yang sudah naik haji. Misalkan, tidak boleh naik haji lebih dari satu kali setiap lima tahun.

"Kita coba membatasi orang haji berkali-kali. Bisa saja naik haji tahun ini, dia boleh naik haji lima tahun mendatang. Jadi kita akan coba membatas haji berkali-kali," ujarnya.

Malik menambahkan, penumpukan terjadi karena kuota jamaah haji Indonesia dikurangi akibat perluasan Masjidil Haram, begitu pun dengan kuota haji jamaah negara lain. Bahkan, sejak 2005 sampai 2012 Indonesia diberi kuota sebanyak 200 ribu jamaah lebih. Kemudian 2013 berkurang menjadi 168 ribu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement