Lalu menegaskan, keberadaan PTS sangat penting dalam memperluas akses pendidikan tinggi, terutama di daerah yang belum terjangkau PTN. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak membiarkan kebijakan negara justru melemahkan lembaga pendidikan swasta yang sudah lama berjuang di lapangan.
Ia juga menyoroti kecenderungan komersialisasi pendidikan tinggi yang muncul akibat meningkatnya kuota jalur mandiri di PTNBH. Menurutnya, hal tersebut berpotensi mematikan PTS dan memperlebar ketimpangan akses pendidikan antarwilayah maupun lapisan sosial.
“PTS yang tidak mendapat subsidi pemerintah akan sangat sulit bersaing dengan PTN yang membuka jalur mandiri besar-besaran. Dalam jangka panjang, hal ini mengancam eksistensi PTS,” jelasnya.
Komisi X DPR berkomitmen mendorong evaluasi menyeluruh terhadap Permendikbudristek 48/2022. Jika diperlukan, kata Lalu, aturan tersebut harus direvisi.
“Jangan biarkan PTS tumbang satu per satu hanya karena negara lalai membuat regulasi yang adil,” pungkasnya.
(Awaludin)