JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL), dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), Hendarto (HD) menggunakan sebagian uang hasil kredit dari LPEI untuk berjudi. Bahkan, nilainya mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Hal itu sebagaimana disampaikan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu seusai mengumumkan tersangka sekaligus menahan Hendarto dalam perkara kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan dan juga informasi yang kami terima, hampir mencapai Rp150 miliar yang digunakan untuk judi tersebut," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/8/2025).
Dalam pengajuan, Hendarto diduga bersekongkol dengan dua pejabat LPEI untuk mencairkan kredit untuk dua perusahaannya.
Untuk PT SMJL, pihak kreditur diduga dengan sengaja mengabaikan ketentuan dan prinsip-prinsip pembiayaan yang telah diatur dalam peraturan LPEI. Sedangkan PT MAS, diketahui tidak layak mendapat pembiayaan sebesar USD50 juta lantaran diduga terjadi eksposur dana besar-besaran kepada grup PT BJU pada saat harga batu bara sedang mengalami penurunan yang berpotensi ketidakmampuan membayar kewajiban pinjaman.
Asep menjelaskan, uang kredit itu tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan dua perusahaan sebagaimana tujuan awal pengajuan kredit. Selain berjudi, Hendarto menggunakan uang tersebut untuk pembelian aset, kendaraan, hingga kebutuhan keluarga.
"Berdasarkan penghitungan awal oleh penyidik, perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun," ujar Asep.
Atas perbuatannya, Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)