Tahan Bos Perusahaan Sawit, KPK Beberkan Modus Korupsi Kredit LPEI Rp1,7 Triliun

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 29 Agustus 2025 13:30 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (foto: Okezone)
Share :

Begitu pula pembiayaan PT MAS senilai USD50 juta, di mana hanya sekitar USD8,2 juta (16,4%) dialokasikan untuk kebutuhan usaha. Sisanya dipakai Hendarto untuk membeli aset, kendaraan mewah, biaya keluarga, hingga bermain judi.

“Ini menunjukkan penyalahgunaan dana pembiayaan yang sangat besar,” tegas Asep.

Atas perbuatannya, Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya