JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai 1,6 juta dolar AS (sekitar Rp26,3 miliar), empat mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyitaan aset dilakukan di beberapa lokasi dan akumulatif dari beberapa pihak, bukan berasal dari satu sumber tertentu. Ia menegaskan, penyitaan ini bukan berasal dari kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
“Dari beberapa pihak. Jadi bukan dari situ ya (kediaman Yaqut). Ini akumulasi dari penyitaan yang sudah dilakukan penyidik terhadap beberapa pihak terkait,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Dari penggeledahan di rumah Gus Yaqut pada 15 Agustus 2025, KPK hanya menyita dokumen dan barang bukti elektronik, yang masih dalam proses ekstraksi untuk mendukung pembuktian perkara.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi penentuan kuota penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Peningkatan status penyidikan dilakukan setelah KPK memintai keterangan mantan Menag pada 7 Agustus 2025 dan mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dan penyidikan masih berjalan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Berdasarkan penghitungan sementara KPK dan BPK, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
(Awaludin)