Kasus ini bermula dari dugaan korupsi penentuan kuota penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Peningkatan status penyidikan dilakukan setelah KPK memintai keterangan mantan Menag pada 7 Agustus 2025 dan mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dan penyidikan masih berjalan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Berdasarkan penghitungan sementara KPK dan BPK, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
(Awaludin)