Mabes Polri mengusut peristiwa tersebut dengan menahan tujuh personel Brimob. Divisi Propam membagi pelanggaran kode etik mereka dalam dua kategori:
Pelanggaran berat: Kompol Cosmas Kaju Gae (duduk di kursi depan kiri pengemudi rantis) dan Bripka Rohmat (pengemudi rantis).
Pelanggaran sedang: Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Propam Polri menegaskan, pelanggaran berat dapat berujung pada pemecatan tidak hormat (PTDH) dan pidana, sementara pelanggaran sedang dapat dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus, mutasi/demosi, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan.
(Awaludin)