MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan 11 orang tersangka, dalam kasus pembakaran dan penjarahan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar, yang terjadi pada Jumat 29 Agustus 2025.
Tragisnya, dalam aksi demonstrasi yang berujung rusuh hingga pembakaran dan penjarahan itu, empat orang meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto mengatakan, jumlah orang ditangkap dalam kasus kerusuhan yang menyebabkan Gedung DPRD Sulsel dan Makassar terbakar bertambah menjadi 11 orang, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Menyampaikan update penanganan kasus pembakaran Gedung DPR provinsi dan Kota Makassar, pengeroyokan. Saat ini yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang," ujar Didik, Rabu (3/9/2025).