JAKARTA — Pemerintah merespons secara positif 17+8 Tuntutan Rakyat yang mencuat pasca rangkaian aksi unjuk rasa di berbagai daerah hingga akhir Agustus 2025. Pernyataan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
“Sebagai tuntutan rakyat, pemerintah yang mendapat amanat dari rakyat tentu akan merespons positif apa yang menjadi tuntutan dan keinginan rakyatnya. Mustahil pemerintah mengabaikan tuntutan itu,” ujar Yusril.
Yusril menegaskan bahwa pemerintah tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam penegakan hukum.
“Arahan Presiden Prabowo jelas: aparat harus mengambil langkah hukum yang tegas terhadap siapa saja yang melanggar hukum. Rakyat yang demo tidak akan diganggu, karena itu hak rakyat untuk menyampaikan pendapat. Tapi yang melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan, dan penghasutan—itu yang akan ditindak tegas,” tegasnya.
Ia menambahkan, meskipun demikian, hak-hak warga yang disangka melanggar hukum tetap dilindungi. Pemeriksaan harus sesuai aturan, didampingi penasihat hukum, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kalau aparat melanggar prinsip ini, mereka juga akan ditindak tegas,” imbuhnya.
Untuk memastikan prinsip tersebut berjalan, Kemenko Kumham Imipas melakukan koordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum. Menurut Yusril, Menteri HAM Natalius Pigai telah membentuk tim monitoring guna memantau tindakan aparat di lapangan.
“Komnas HAM juga diberi ruang seluas-luasnya untuk melakukan pemantauan, mengumpulkan data, dan menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM selama aksi unjuk rasa,” jelasnya.
Yusril mengakui bahwa gelombang demonstrasi belakangan ini mendapat sorotan internasional, termasuk dari Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB di Jenewa. Namun, ia memastikan bahwa pemerintah menjamin hak rakyat untuk menyampaikan aspirasi secara damai.
“Pemerintah hanya menindak mereka yang melakukan pelanggaran hukum seperti perusakan, pembakaran, dan penjarahan. Sementara rakyat, termasuk mahasiswa yang menyampaikan pendapat secara damai, dilindungi penuh hak-haknya,” tutup Yusril.
(Fetra Hariandja)