Mengenal Sanksi Demosi yang Dijatuhkan ke Bripka Rohmad, Pelindas Ojol dengan Rantis

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 04 September 2025 22:02 WIB
Mengenal Sanksi Demosi yang Dijatuhkan ke Bripka Rohmad Pelindas Ojol dengan Rantis
Share :

Singkatnya, selama hukuman tujuh tahun demosi ini, Bripka Rohmad tidak bisa mendapatkan promosi jabatan, tiket sekolah ataupun hal-hal lain yang menunjang peningkatan karier ke depannya. Hal tersebut tentunya dengan catatan apabila Bripka Rohmad mengajukan banding hasil sidang KKEP.

Sementara Bripka Rohmad berharap, bisa terus mengabdikan dirinya di Korps Bhayangkara. Mengingat, Ia, anak dan istrinya hanya mengandalkan gaji sebagai personel Polri

"Kami, memohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas-tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun, karena kami tidak punya penghasilan lain yang mulia, kami hanya mengandalkan gaji tugas polri, tidak punya penghasilan lain yang mulia," kata Bripka Rohmad, Kamis (4/9/2025).

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya