6 Fakta Sidang Etik Bripka Rohmad, Jalankan Perintah Atasan hingga Didemosi 7 Tahun

Awaludin, Jurnalis
Jum'at 05 September 2025 06:40 WIB
Sopir Rantis Brimob Bripka Rohmad saat jalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (foto: Okezone)
Share :

5. Akan Bicara ke Keluarga Terkait Banding

Bripka Rohmad, personel Brimob Polri yang melindas driver ojol Affan Kurniawan saat mengendarai kendaraan taktis (rantis) didemosi tujuh tahun. Ia pun belum memutuskan mengajukan banding.

Bripka Rohmad menyatakan bakal berkomunikasi terlebih dahulu dengan keluarga, yaitu istri dan anaknya, terkait pengajuan banding. "Saya akan koordinasi dengan anak dan istri saya untuk langkah selanjutnya," kata Bripka Rohmad, Kamis (4/9/2025).

6. Mengenal Sanksi Demosi di Kepolisian

Apa pengertian demosi di internal kepolisian. Hal tersebut adalah sanksi berupa mutasi vertikal yang bersifat hukuman, dimana seorang anggota polisi dipindahkan dari jabatannya ke jabatan yang lebih rendah, disertai penurunan eselon dan/atau pemindahtugasan ke fungsi atau wilayah yang berbeda.

Sanksi ini dijatuhkan sebagai tindakan disiplin bagi anggota yang melakukan pelanggaran, dan tidak dapat digunakan untuk mempromosikan jabatan.

Pengertian tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016, demosi adalah mutasi yang tujuannya bukan untuk promosi jabatan, melainkan sanksi.

Namun jika merujuk pada Bripka Rohmad, berdasarkan dari NRP-nya 75060818, artinya dia merupakan personel Kepolisian kelahiran 1975. Dengan begitu, umurnya saat ini sekira 50 tahun.

Dengan begitu, penurunan jabatan, eselon dan/atau pemindahan tugas yang bakal dijalani oleh Bripka Rohmad hingga nanti umur 57 tahun, satu tahun menjelang memasuki usia pensiun yakni 58 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya