JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan vonis demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmad terkait kasus meninggalnya Driver Ojek Online (Ojol) Affan Kurniawan, saat terjadinya demonstrasi ricuh di kawasan Pejompongan, Jakarta.
Bripka Rohmad sendiri merupakan pengemudi atau sopir dari kendaraan taktis (rantis) Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan. Berikut sejumlah faktanya:
1. Menangis Didemosi 7 Tahun Usai Lindas Ojol
Bripka Rohmad personel Brimob Polri sopir kendaraan taktis (rantis) di kasus Driver Ojol Affan Kurniawan menangis usai dijatuhkan vonis demosi selama tujuh tahun.
"Jiwa kami Tribrata untuk melayani melayani masyarakat yang mulia. Tidak ada niat sedikitpun untuk menciderai apalagi sampai menghilangkan nyawa," kata Rohmad, Kamis (4/9/2025).
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan vonis demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmad terkait kasus meninggalnya Driver Ojek Online (Ojol) Affan Kurniawan saat terjadinya demonstrasi ricuh.
2. Minta Maaf ke Keluarga Affan Kurniawan
Bripka Rohmad personel Brimob Polri yang mengendarai kendaraan taktis (rantis) meminta maaf kepada keluarga Affan Kurniawan. Driver Ojol itu meninggal terlindas rantis yang dikemudikannya saat aksi demonstrasi ricuh di Pejompongan, Jakarta.
Permintaan maaf disampaikan Rohmad usai dijatuhkan vonis etik tujuh tahun demosi di kasus tersebut.
"Dengan kejadian yang viral atas nama pribadi dan keluarga dari lubuk hati paling dalam kami mohon kepada orangtua almarhum Affan Kurniawan dapat membuka maaf karena kejadian tersebut saya sebagai Bhayangkara Brimob Polri menjalankan tugas perintah pimpinan bukan kemauan diri sendiri namun hanya melaksanakan tugas pimpinan," kata Rohmad, Kamis (4/9/2025).
3. Diperintah Kompol Cosmas Terobos Demonstran hingga Lindas Ojol
Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dalam draf putusannya menyatakan Bripka Rohmad mendapatkan perintah dari Kompol Cosmas Kaju Gae untuk terus maju saat kendaraan taktis (rantis) Brimob terjebak di tengah demo ricuh pada 28 Agustus 2025.
Kendaraan tersebut terus melaju di tengah massa. Hal itu menandai terjadinya peristiwa pelindasan driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
"Faktor lain, terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari atasannya Kompol Cosmas Kaju Gae untuk terus maju. Selaku bawahan, ia melaksanakan perintah, bukan atas kehendak sendiri," kata Majelis Hakim Sidang KKEP Polri, Kamis (4/9/2025).
4. Hanya Andalkan Gaji Polri, Tidak Ada Sampingan!
Bripka Rohmad berharap, bisa terus mengabdikan dirinya di Korps Bhayangkara. Mengingat, Ia, anak dan istrinya hanya mengandalkan gaji sebagai personel Polri.
"Kami, memohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas-tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun, kata Bripka Rohmad, Kamis (4/9/2025).
“Karena kami tidak punya penghasilan lain yang mulia, kami hanya mengandalkan gaji tugas polri, tidak punya penghasilan lain yang mulia," ujarnya.
5. Akan Bicara ke Keluarga Terkait Banding
Bripka Rohmad, personel Brimob Polri yang melindas driver ojol Affan Kurniawan saat mengendarai kendaraan taktis (rantis) didemosi tujuh tahun. Ia pun belum memutuskan mengajukan banding.
Bripka Rohmad menyatakan bakal berkomunikasi terlebih dahulu dengan keluarga, yaitu istri dan anaknya, terkait pengajuan banding. "Saya akan koordinasi dengan anak dan istri saya untuk langkah selanjutnya," kata Bripka Rohmad, Kamis (4/9/2025).
6. Mengenal Sanksi Demosi di Kepolisian
Apa pengertian demosi di internal kepolisian. Hal tersebut adalah sanksi berupa mutasi vertikal yang bersifat hukuman, dimana seorang anggota polisi dipindahkan dari jabatannya ke jabatan yang lebih rendah, disertai penurunan eselon dan/atau pemindahtugasan ke fungsi atau wilayah yang berbeda.
Sanksi ini dijatuhkan sebagai tindakan disiplin bagi anggota yang melakukan pelanggaran, dan tidak dapat digunakan untuk mempromosikan jabatan.
Pengertian tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016, demosi adalah mutasi yang tujuannya bukan untuk promosi jabatan, melainkan sanksi.
Namun jika merujuk pada Bripka Rohmad, berdasarkan dari NRP-nya 75060818, artinya dia merupakan personel Kepolisian kelahiran 1975. Dengan begitu, umurnya saat ini sekira 50 tahun.
Dengan begitu, penurunan jabatan, eselon dan/atau pemindahan tugas yang bakal dijalani oleh Bripka Rohmad hingga nanti umur 57 tahun, satu tahun menjelang memasuki usia pensiun yakni 58 tahun.
(Awaludin)