"Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya," tandasnya.
Sekadar diketahui, mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook. Perbuatan Nadiem dalam meloloskan produk google itu dinilai melanggar 3 ketentuan hingga membuat negera rugi sebesar Rp1,9 Triliun.
(Fahmi Firdaus )