JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam merespons tentang 17+8 tuntutan rakyat, yang mana salah satu poinnya meminta para demonstran yang ditahan segera dibebaskan.
"Ya, nanti kita lihat, penyidik masih bekerja, berdasarkan bukti-bukti," ujarnya, Jumat (5/9/2025).
Menurutnya, dalam aksi demo beberapa waktu lalu, ada dua pihak, pertama para buruh dan para mahasiswa. Kedua, ada pula orang-orang yang datang karena mengikuti ajakan dari medsos, termasuk anak-anak sekolah.
"Ada pihak lain yang datang, ada yang mengikuti ajakan dari medsos, ada pelajar, anak-anak, yang datang sama sekali tidak menyampaikan pendapat, tidak menyampaikan aspirasi, tapi langsung melakukan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum," tuturnya.
"Jadi, ada dua hal yang berbeda, yang ditertibkan adalah perusuh, tapi bagi penyampai pendapat, atau pendemo, atau pengunjuk rasa itu dilayani, ada aturan-aturannya di dalamnya, ada larangan-larangan di dalam aturan tersebut," katanya.
(Arief Setyadi )