JAKARTA – Polisi melepas 10 anak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa penyerangan ke Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede. Mereka telah dijemput orang tuanya untuk kembali ke rumah.
“Sudah dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing, dan proses hukum tetap berjalan sesuai UU Sistem Peradilan Anak,” ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
Lebih lanjut, Bayu menjelaskan proses hukum yang dimaksud dilakukan melalui diversi sesuai sistem peradilan pidana anak. Keputusan ini diapresiasi oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian.
“Diversi sudah dilakukan, dan anak-anak dibebaskan semuanya. Kita apresiasi teman-teman Polres yang fokus pada perlindungan anak,” kata Novrian.
Meski telah bebas, Novrian menegaskan 10 anak tersebut tetap akan menjalani pembinaan. Ia berharap pihak sekolah turut serta dalam proses pembinaan bagi anak-anak yang sebelumnya berhadapan dengan hukum.
“Nah, kita kembalikan kepada orang tua, pembinaan sekolah, pembinaan linmas. Kami mengimbau agar sekolah membina anak-anak yang dipulangkan dan tidak mengeluarkan mereka meski pernah ikut aksi demo,” ujarnya.
Diketahui, polisi awalnya mengamankan 66 orang yang diduga terlibat kerusuhan di Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede pada 30–31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 24 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 10 anak di bawah umur dan 14 orang dewasa.
(Awaludin)