JAKARTA – Polisi melepas 10 anak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa penyerangan ke Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede. Mereka telah dijemput orang tuanya untuk kembali ke rumah.
“Sudah dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing, dan proses hukum tetap berjalan sesuai UU Sistem Peradilan Anak,” ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, kepada wartawan, Senin (8/9/2025).
Lebih lanjut, Bayu menjelaskan proses hukum yang dimaksud dilakukan melalui diversi sesuai sistem peradilan pidana anak. Keputusan ini diapresiasi oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian.
“Diversi sudah dilakukan, dan anak-anak dibebaskan semuanya. Kita apresiasi teman-teman Polres yang fokus pada perlindungan anak,” kata Novrian.