Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra Kembali Dihukum 1 Tahun Penjara

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 10 September 2025 07:45 WIB
Thaksin Shinawatra (Foto: The Guardian/AFP)
Share :

THAILAND - Mahkamah Agung (MA) memutuskan Mantan Perdana Menteri (PM) Thailand Thaksin Shinawatra harus kembali menjalani hukuman satu tahun penjara. Sebab, selama ia tinggal di rumah sakit tidak dihitung masa tahanan. 

Dalam putusannya, MA menyebutkan, peraturan yang mengizinkan Thaksin untuk tinggal di rumah sakit adalah melanggar hukum. "Terdakwa tahu bahwa sakitnya bukanlah hal yang mendesak, dan tinggal di rumah sakit tidak dapat dihitung sebagai hukuman penjara," demikian bunyi putusan yang dibacakan oleh seorang hakim, dikutip The Guardian, Rabu (10/9/2025).

"Pengadilan akan mengeluarkan surat perintah terpencil dan seorang petugas dari Penjara Bangkok akan membawanya," kata hakim.

Thaksin, tokoh penting dalam politik Thailand itu mengaku menerima putusan tersebut. “Mulai hari ini, meskipun saya akan kehilangan kebebasan, saya akan tetap memiliki kebebasan berpikir untuk kepentingan negara dan rakyat saya,” katanya dalam pernyataan di media sosial.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya