6 Anggota Keluarga Arya Daru Ajukan Permohonan ke LPSK

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 11 September 2025 13:59 WIB
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias/Foto: Dokumnetasi Okezone
Share :

JAKARTA – Keluarga Diplomat Fungsional Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan perlindungan itu diajukan pada Agustus 2025 lalu.

"Kuasa hukum komunikasi terlebih dahulu dengan LPSK, dan menyampaikan bahwa keluarga ingin bertemu dan hendak mengajukan permohonan perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, kepada wartawan, dikutip Kamis (11/9/2025).

Susi mengatakan, permohonan itu diajukan lantaran pihak keluarga merasa terdapat kejanggalan atas kematian Arya Daru. Hanya saja, Susi menegaskan LPSK tidak bisa merinci siapa-siapa saja yang mengajukan permohonan perlindungan tersebut.

"Total enam orang ya. Jadi kami tidak bisa memberinci siapa saja, yang pasti ini adalah dari pihak keluarga korban," ujarnya.

Dalam berkas permohonan itu, jelas Susi, pihak keluarga meminta perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural atau pendampingan saat proses hukum. Keluarga juga meminta perlindungan berupa pendampingan psikologi untuk memulihkan trauma keluarga.

"Pendampingan psikologis bagi keluarganya. Karena ini situasi atau kejadian yang traumatik bagi keluarganya. Sehingga mereka mengajukan kepada LPSK," jelas dia.

Sebagai informasi, Diplomat Fungsional Muda di Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, ditemukan tewas di kamar indekosnya yang berlokasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Jenazah Arya ditemukan dalam kondisi kepala terlilit lakban. Temuan jasad itulah yang belakangan dinilai bahwa kematian Arya Daru janggal.

Namun belakangan, hasil penyelidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tidak menemukan adanya jejak DNA lain selain Arya pada lakban yang melilit kepala diplomat Kemlu tersebut.

Polisi juga mengungkap bahwa hasil autopsi menunjukkan Arya tewas akibat kekurangan oksigen. Dari temuan itu, polisi pun menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus tewasnya Arya.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya