JAKARTA – Komisi III DPR RI menargetkan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Perampasan Aset bisa selesai pada tahun ini.
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengatakan, dua RUU ini telah menjadi perhatian banyak pihak. Komisi III DPR RI berkomitmen untuk mengakomodir dua RUU tersebut.
"Jadi memang dua Rancangan Undang-Undang ini menjadi perhatian dan komitmen kami sebagaimana harapan banyak masyarakat dan itu kita akomodir. Jadi mudah-mudahan dua RUU ini tahun ini bisa kelar," kata Sudding, Minggu (14/9/2025).
Sudding mengatakan, pihaknya akan merampungkan lebih dulu RKUHAP sebelum membahas RUU perampasan Aset.
Pasalnya, RKUHAP akan menjadi dasar bagi penegak hukum dalam melakukan praktek perampasan aset nantinya.
"Oleh karena itu Ia menekankan bahwa akan lebih baik bila RKUHAP terlebih dulu dirampungkan kemudian baru membahas RUU Perampasan Aset," tutup Sudding.
Sebelumnya, Pimpinan DPR RI memberikan atensi terhadap RUU Perampasan Aset. RUU itu pun sudah dimasukkan sebagai Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) tahun 2025 dan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.
(Fahmi Firdaus )