“Itulah keunggulan dari budaya. Dia bisa menjahit perbedaan apapun, dan melalui budaya kekuatan itu menjadi persatuan di Jakarta,” pungkasnya.
Diketahui, usulan Raperda tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur keberadaan lembaga adat Betawi yang bertujuan sebagai identitas kota.
(Fahmi Firdaus )