Dalam penyelidikan, Kopda FH ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya). Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Donny Agus, menjelaskan bahwa Kopda FH berperan sebagai perantara yang mencari orang untuk menjemput paksa korban.
“Peran yang bersangkutan sebagai perantara untuk mencari orang guna menjemput paksa,” kata Donny, Jumat (12/9/2025).
Donny juga mengungkapkan bahwa saat kejadian, Kopda FH sedang dalam status dicari karena tidak hadir tanpa izin dinas.
“Pada waktu kejadian, statusnya sedang dicari oleh satuan karena tidak hadir tanpa izin dinas,” tambahnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Proses hukum masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor di balik penculikan dan pembunuhan tersebut.
(Fetra Hariandja)