JAKARTA — Mantan hakim agung, Gayus Lumbuun mengatakan, keterlibatan seseorang dalam perkara korupsi tidak harus dengan melihat aliran dana ke yang bersangkutan. Namun, jika ada yang diuntungkan dengan cara melawan hukum, maka tetap bisa diproses hukum.
Berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, ketentuannya adalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek, jika benar Nadiem Makarim tidak memiliki niat jahat maupun tidak menerima uang, tapi ada pihak yang menikmati keuntungan, maka Nadiem tetap terkait perkara itu.
“Mens rea (niat jahat) itu tidak berdiri sendiri, tetapi bentuk actus reus (tindakan bersalah), yaitu tindakan-tindakan walaupun dia lalai, tidak sengaja tetapi jelas merugikan negara. Walaupun Nadiem tidak menikmati atau tidak punya niat tetapi membuat kerugian negara,” ujar Gayus dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/9/2025).
“Tugas pembuktian ada di penyidik. Ranah pembuktian ada di penyidik, bisa saja di Kejagung, KPK,” imbuhnya.
Gayus pun menyinggung soal kekhawatiran pejabat mengeluarkan kebijakan bisa berefek pidana. Menurutnya, kebijakan itu harus terkait dengan latar belakang sehingga kebijakan tersebut perlu diambil, misalnya saat negara perlu impor pangan.
“Adanya motif sebuah kebijakan yang bisa dipertanggungjawabkan. (Kebijakan) itu tidak untuk dirinya sendiri maupun orang lain yang menyebabkan kerugian negara,” tuturnya.
Kejagung telah menetapkan Nadiem selaku mantan Mendikbudristek dalam perkara rasuah tersebut. Belakangan, melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris menegaskan, bahwa kliennya tidak menerima aliran dana satu sen pun terkait proyek tersebut.
"Tidak ada transfer dari pihak manapun, kalau ada sudah diumumkan itu sama Jaksa ditemukan uang segini, ada gak diumumkan? Kalau ada pasti dipamerin. Sampai sekarang tidak ada, itu yang kita sesalkan," ucap Hotman saat konferensi pers di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 8 September 2025.
(Arief Setyadi )