JAKARTA — Mantan hakim agung, Gayus Lumbuun mengatakan, keterlibatan seseorang dalam perkara korupsi tidak harus dengan melihat aliran dana ke yang bersangkutan. Namun, jika ada yang diuntungkan dengan cara melawan hukum, maka tetap bisa diproses hukum.
Berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, ketentuannya adalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek, jika benar Nadiem Makarim tidak memiliki niat jahat maupun tidak menerima uang, tapi ada pihak yang menikmati keuntungan, maka Nadiem tetap terkait perkara itu.
“Mens rea (niat jahat) itu tidak berdiri sendiri, tetapi bentuk actus reus (tindakan bersalah), yaitu tindakan-tindakan walaupun dia lalai, tidak sengaja tetapi jelas merugikan negara. Walaupun Nadiem tidak menikmati atau tidak punya niat tetapi membuat kerugian negara,” ujar Gayus dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/9/2025).
“Tugas pembuktian ada di penyidik. Ranah pembuktian ada di penyidik, bisa saja di Kejagung, KPK,” imbuhnya.