14 Orang Jadi Tersangka Demo Anarkis di Bali, Perannya Jarah Gas Air Mata hingga Serang Polisi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 16 September 2025 19:42 WIB
Demo Ricuh di Bali/Antara
Share :

Dari 14 orang tersangka diantaranya 10 orang dewasa yang saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Bali. Untuk empat orang tersangka anak tidak dilakukan penahanan atau dikembalikan kepada orang tua masing-masing.

"Namun anak yang berhadapan dengan hukum sesuai sistem peradilan pidana wajib melaksanakan proses diversi dan dalam penelitian kemasyarakatan oleh Bapas," tutupnya.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 363 ke-2 KUHP, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahu 1951 dan Pasal 187 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya